Tugas

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perhubungan.

Fungsi
  • Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perhubungan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perhubungan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perhubungan
  • Pelaksanaan administrasi dinas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi dinas