Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan perhubungan wilayah.

Fungsi
  • Perumusan kebijakan teknis urusan pekerjaan umum.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.