Tugas
Membantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta di bidang Perhubungan
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang perhubungan
Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang perhubungan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang perhubungan
Pelaksanaan administrasi Dinas
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas