Tugas

Membantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta di bidang Perhubungan

Fungsi
  • Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang perhubungan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang perhubungan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang perhubungan
  • Pelaksanaan administrasi Dinas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas