Tugas
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perhubungan.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perhubungan
Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perhubungan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perhubungan
Pelaksanaan administrasi dinas
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi dinas