Tugas
  • Mengoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi ketatausahaan, pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan hubungan masyarakat serta mengkondisikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administrasi serta penyusunan pelaporan dinas
  • Fungsi
  • Perencanaan umum dan anggaran
  • Pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana
  • Pengkoordinasian penyusunan perundangan
  • Pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan kantor
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi program dan pelaporan kegiatan Sekretariat
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya