Tugas
Mengoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi ketatausahaan, pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan hubungan masyarakat serta mengkondisikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administrasi serta penyusunan pelaporan dinas
Fungsi
Perencanaan umum dan anggaran
Pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana
Pengkoordinasian penyusunan perundangan
Pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan kantor
Penyelenggaraan monitoring, evaluasi program dan pelaporan kegiatan Sekretariat
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya