Tugas
Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi
Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha
Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi
Pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan
Penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi
Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi
Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi
Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi dan asosiasi
Pelaksanaan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi daerah;
Pelaksanaan pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi
Pelaksanaan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional