Tugas
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Fungsi
  • Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha
  • Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan
  • Penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi
  • Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi
  • Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi
  • Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi dan asosiasi
  • Pelaksanaan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi daerah;
  • Pelaksanaan pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi
  • Pelaksanaan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional