Tugas
Melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sistem drainase lintas daerah serta, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, dan persampahan regional
Fungsi
Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis
Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis
Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas daerah
Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis
Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas daerah kabupaten kota
Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional
Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya