Tugas
  • Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
  • Fungsi
  • Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang
  • Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang
  • Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang
  • Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang
  • Pelaksanaan penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang