Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Fungsi
Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang
Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang
Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang
Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang
Pelaksanaan penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang